liputan6online.com |SERDANG BEDAGAI - Warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang bedagai kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang diketahui bernama Ardi (24 tahun) itu ditangkap lantaran atas dugaan laporan Dedek Sumardi (28 tahun) seorang tuna rungu.
Laporan itu bernomor : LP135 /V/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 21 Mei 2021, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak saat dikonfirmasi liputan6online.com menjelaskan, saat itu korban diancam dan dipukul bagian dada serta memaksa untuk mengambil barang berupa sebuah Handphone beserta kotak HP merk Samsung A 60 dengan kerugian Rp. 4,8 juta," ungkapnya.
Kemudian, sambung Kapolsek, pelapor yang didampingi sang ibu kandung, yang mengerti bahasa isyarat sang anaknya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian karena merasa keberatan," sebutnya.
Menurut pengakuan korban, dirinya merasa takut di pukuli oleh pelaku dan rekannya yang pada saat itu sudah mengancam korban akan di pukul. Korban ketakutan dan membiarkan pelaku mengambil barang-barang milik korban.
Pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Wulan)