Hitungan Jam, Unit Reskrim Polsek Firdaus Tangkap Pelaku Pencuri Ban

Editor: Anonim


liputan6online.com
| SERDANG BEDAGAI - Hitungan Jam, Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil tangkap Andri Septian alias Dedek (29 tahun) di Dusun I, Suka Tani, Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Rabu (11/8/2021) sekira pukul 15.00 WIB. 


Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah ban mobil Avanza dan 1 buah karpet. 

Kapolres serdang bedagai AKBP R.Simatupang, melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (14/8/2021) mengatakan. Bahwa penangkapan pelaku setelah dilaporkan korbannya, Nazaruddin  (63 tahun) warga yang sama dengan pelaku sesuai Laporan Polisi
Nomor : LP / B / 135 / VIII / 2021/ SPKT / POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.

"Peristiwa itu terjadi, Rabu (4/8/2021) sekira pukul. 20.00 WIB, saat korban sedang berada dirumah, kemudian diberitahu oleh saksi Rizi Al Farizi (52 tahun) bahwa dia melihat pelaku sedang didalam Gudang mengambil ban mobil minibus Suzuki Carry milik korban," papar Kapolsek.

Pada saat hendak ditangkap oleh Rizi, sambung Kapolsek, pelaku tersebut kabur. Kemudian korban dan saksi mengecek isi Gudang, ternyata 1 ban mobil Suzuki Avanza lengkap dengan pelaknya dan 1 ban mobil Suzuki Carry lengkap dengan pelaknya serta 2 buah karpet yang terbuat dari kain sudah tidak ada lagi diambil oleh pelaku," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun Penjara. (Wulan)
Share:
Komentar

Berita Terkini