Oknum Lurah Losung Batu Kecamatan Padangsidimpuan Utara Patokan Harga Tanda Tangannya

Editor: Anonim


liputan6online.com
 | SIDIMPUAN- Berdasarkan peraturan pejabat dalam lingkungan ASN, khusunya pejabat yang kesehariannya mengurusi kepentingan warga dalam lingkup kelurahan. Tak hanya yang dilakukan oleh oknum Kelurahan Losung batu, kecamatan Padangsidimpuan Utara (sumut) Hendri Nnainggolan.S.sos menjabat sebagai lurah yang diduga telah mengecewakan warganya dengan mengintimidasi dengan membuat peraturan tersendiri.


Pasalnya, untuk menanda tangani surat waris dengan patokkan harga harus membayar Rp.500 ribu tanpa kecuali. 

Hal ini dialami Mara bangun Harahap ketika menanda tangani surat waris sawah berlokasi di Jalan sudirman, ex jalan Merdeka tepatnya dibelakang Kantor PUD Tapsel yang lama.

Menurut keterangan yang di dapat, Surat waris keluarga Harahap telah selesai diperbuat dan dibubuhi tanda tangan dari saksi-saksi yang akurat, tetap saja dijadikan alasan tak jelas oleh oknum Hendri N.

Salah seorang dari pemegang surat waris, Marajuddin Harahap yang juga Ketua LSM Monitor Tabagsel merasa kecewa dengan tindakan oknum lurah tersebut.

"saya bukan keberatan untuk membayarkan uang sebagai ucapan terima kasih pada pak lurah, namun jangan ada (patokkan- red) harus bayar Rp.500 ribu, yang wajar-wajarlah," kesal Marajuddin.

Marajuddin lebih menjelaskan, dirinya langsung menghubungi lurah melalui telpon seluler tidak ada jawaban, dan mencoba menghubungi dengan menggunakan Handphone seorang kepling.

"Besok kembalikan surat waris yang telah diteken, dan uang mu akan dikembalikan kan," kata Marajuddin, seraya memperagakan jawaban dari oknum lurah.

Saat dikonfirmasi awak media, oknum lurah tersebut tidak berada di tempat, dan di hubungi lewat WhatsApp tidak ada jawab.

Peristiwa ini mencerminkan adanya dugaan Lurah Losung Batu praktek pungutan liar (pungli) yang menjurus untuk memperkaya diri sendiri (korupsi). Untuk itu dimohon pada Camat Padangsidimpuan Utara memanggil lurah untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut, agar warga yang mengurus surat tidak lagi mengalami nasib yang sama.
(Tantawi Panggabean)
Share:
Komentar

Berita Terkini