Polres Brebes Ringkus Tiga Pelaku Pembuat Oli Palsu MPX-2 dan Ultratec

Editor: Anonim


liputan6online.com
| JATENG - Polres Brebes berhasil mengamankan perangkat mesin dan peralatan pembuat oli palsu beserta bahan baku 500 liter cairan oli, dan 6 bungkus Serbuk Pewarna disebuah Gudang di Desa Siandong, Kecamatan Larangan.


Saat pihak kepolisian melakukan penggrebekan gudang tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa oli palsu siap edar sejumlah 192 botol ukuran 0,8 ml.
Selain barang bukti, Polres Brebes juga berhasil menangkap tiga warga luar daerah Brebes yang diduga memproduksi dan mengedarkan oli palsu. Ketiga pelaku tersebut yakni Denis Alfiansyah (24 tahun) dan Dhafa Hikmat
(19 tahun) warga Tanggerang, Banten serta M. Fajar Awaludin (26 tahu ), warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Sebelumnya, Polres Brebes mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Siandong, Kecamatan Larangan ada gudang yang mencurigakan. Gudang tersebut tidak pernah dibuka, namun ada kegiatan pengiriman dan pengangkutan barang yang di curigai oleh masyarakat.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pada hari ini pihaknya berhasil mengungkap enam kasus diantaranya kasus pemalsuan oli untuk jenis kendaraan roda dua.

“Itu kita amankan di daerah Kecamatan Larangan. Pelaku memproduksi oli palsu dengan berbagai merk, di antaranya MPX-2 dan Ultratec," kata Kapolres saat menggelar Konfrensi Pers, Senin (30/8/2021) di Mapolres Brebes.

Kepada seluruh masyarakat, sambung orang nomor satu di Mapolres Brebes, agar lebih berhati-hati terhadap kejahatan perlindungan konsumen. Terutama yang bisa kita ungkap saat ini, yaitu oli palsu,” imbuhnya.

Lanjut dikatakan Kapolres, atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2 milyar rupiah. (L6OC/Casroni)
Share:
Komentar

Berita Terkini