liputan6online.com | MEDAN- Setelah berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan namun tak kunjung menjawab, akhirnya polisi mengambil langkah tegas dengan menutup paksa lokasi dugaan praktek prostitusi berkedok tempat usaha pijat/spa merk 129 di Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (14/9/2021).
Camat Percut Sei Tuan Ismail, selaku orang nomor satu di pemerintahan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang itu tampak terkesan mengambil sikap seolah tidak mau tahu apa yang seharusnya ia lakukan terkait adanya lokasi dugaan tempat praktek prostitusi berkedok usaha pijat/spa diwilayahnya.
Wartawan yang berulang kali melakukan konfirmasi tahu apa tidaknya serta langkah dan tindakan apa yang harus ia lakukan, Ismail hanya bungkam sama sekali tidak membalas konfirmasi wartawan lewat pesan singkat WhatsApp.
Ketidak tahuan dan kebungkaman camat itu, akhirnya Selasa sore personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Janpiter Napitupulu, Kanit Reskrim AKP Mambela Karokaro merespon cepat informasi adanya dugaan tempat praktek prostitusi berkedok usaha pijat/spa 129.
Langkah cepat, polisi kemudian datang kelokasi dan mendapati para pekerja wanita berpakaian sexsi tengah memberikan jasa pijat/spa kepada pria selaku tamu/pengunjung.
Disitu, polisi langsung menghentikan kegiatan tersebut (pijat/spa) lantas melakukan pembubaran hingga menutup paksa tempat usaha itu. Amatan wartawan, tak satupun pihak kecamatan terlihat di lokasi hingga polisi meninggalkan lokasi.
(L6OC/Hendra Tanjung)