liputan6online.com | BREBES- Hak para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak dapat di cairkan dengan alasan harus ada surat atau sertifikat Vaksin. Hal itu yang dialami oleh penerima KPM, Yunus, Warga Tanjung, Brebes. Dirinya juga menyebutkan bahwa warga yang lain juga mengalami hal yang sama, Jum'at (10/9/2021).
"Banyak yang penerima Manfaat tidak bisa mengambil BLT DD. Karena tidak mempunyai sertifikat Vaksin," kata Yunus kepada awak media.
Dirinya (Yunus) menuturkan, saat berada di Aula Balai Desa Tanjung, oknum Sekdes menunjukkan sifat arogan-nya.
"Pak Sekdes tunjuk-tunjuk ke penerima KPM sambil mengeluarkan nada tinggi. Pada saat itulah terjadi keributan antara oknum Sekdes dan Keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Yunus sembari dengan wajah kesal.
Saat dikonfirmasi awak media, R Suwardi selaku Kades Tanjung mengatakan bahwa semua KPM penerima BLT DD harus memiliki sertifikat Vaksin.
"Yang berhak mengambil BLT DD itu KPM yang sudah punya Sertifikat Vaksin. Dan, kalau belum punya Sertifikat tidak berhak mendapatkan BLT DD tersebut," ujar Kades.
Kalaupun mau mengambil BLT DD - KPM tersebut, sambung R Suwardi, harus wajib di Vaksin dulu. Dan kalau tidak mau di Vaksin, nanti namanya mau di hapus sebagai KPM - BLT DD. Karena ini peraturan pemerintah," jelasnya.
Lanjut kata Kades, KPM yang dapat BLT DD itu wajib/atau harus ada bukti Sertifikat, dan BLT DD bisa di ambil. Dan kalau Keluarga Penerima Manfaat tidak mau di Vaksin, BLT DD nantinya di pending/atau di alihkan ke KPM yang lain, atau dana KPM tersebut akan masuk ke Silva," tandasnya. (L6OC/Casroni)