liputan6online.com | ASAHAN- Ketahuan mencuri uang, seorang wanita berinisial PL (48), warga Jalan Randu Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan ditangkap personel unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan.
"Pelaku PL tersebut ditangkap karena ketahuan mencuri uang tunai di Dusun 6 Desa Perkebunan 1/2 Kecamatan Sei Dadap, Asahan," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Polres Asahan IPDA Dian P. Simangunsong SH, Kamis (7/10).
Kejadian tersebut, lanjut AKBP Putu Yudha, berawal saat korban sedang tertidur di rumah nya. Tiba-tiba, pelaku PL tersebut masuk dari pintu depan rumah korban.
"Setelah memasuki rumah korban, pelaku PL tersebut langsung mengambil uang milik korban sebesar Rp 8 juta. Namun naas, korban yang tersentak dari tidurnya itu langsung berteriak meminta tolong, merasa ketakutan, pelaku langsung kabur dengan membawa uang milik korban," ujar Kapolres Asahan.
AKBP Putu mengatakan, berdasarkan hasil rekaman CCTV milik warga setempat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jahtanras Polres Asahan, IPDA Dian P. Simangunsong SH langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi tentang keberadaan pelaku.
"Dan akhirnya pelaku PL bisa diamankan. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian uang di rumah korban ," kata Kapolres Asahan.
Kapolres Asahan menambahkan, dari tangan pelaku PL tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, 1 unit sepeda motor, 1 buah helm serta 1 buah jaket.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku PL akan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara," tegasnya. (L6OC/DS)