Lagi, Polisi Tetapkan Korban Penganiayaan Jadi Tersangka

Editor: Anonim

Korban Saat Mendapatkan Pertolongan Medis di Rumah Sakit

liputan6online.com
| MEDAN- Setelah dua minggu pimpinan Polsek Percut Sei Tuan, dicopot lantaran menetapkan status korban jadi tersangka, kini Polsek Medan Baru juga menetapkan status tersangka terhadap korban penikaman yang terjadi di Pasar Peringgan, kota Medan.


Penetapan status tersangka terhadap Budi Alan (korban), setelah korban menjalani pemeriksaan sebanyak delapan kali hingga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka pada 30 September 2021 dari pihak penyidik Polsek Medan Baru.

"Waktu itu saya membela diri bang, kalau pasrah saya pasti bisa mati. Kok saya yang korban penikaman kok bisa saya yang jadi tersangka,"tutur korban kepada wartawan Kamis (28/10/2021). 

Korban menceritakan, jika peristiwa penikaman yang dialaminya terjadi pada Senin 9 Agustus 2021. Saat itu Budi Alan (korban) merupakan warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang hendak berjualan buah dan sayur mayur di Pasar Peringgan Medan.

Disitu seorang pria (pelaku) yang disebut-sebut sebagai preman datang menghampirinya dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk keamanan. Namun permintaan pria tersebut tidak dikabulkan sehingga pertikaian antara keduanya pun terjadi.

Lantas korban yang tidak ingin memperpanjang masalah, lalu pergi dan membawa dagangannya menggunakan mobil. Melihat itu, pria tersebut tersulut emosi sehingga memukul mobil korban.

Korban yang tidak terima lantas turun dari mobil dan menegur pria tersebut. Pertikaian yang memanas lantas pria itu mengajak korban untuk berduel (berkelahi). 

Saat keduanya nyaris berduel, tiba-tiba teman pria itu datang dan mencoba untuk mendamaikan persoalan keduanya. Kemudian teman pelaku itu pun pergi dan tak lama datang kembali bersama temannya lagi dengan membawa alat yang diduga benda senjata tajam.

"Mobil saya dipukul dan dia (pelaku) mengajak berkelahi (duel) dengan saya. Tiba-tiba datang satu orang teman pelaku berpura-pura mendamaikan. Namun kemudian temannya itu pergi dan tak lama datang lagi membawa temannya,"jelas korban.

Dikatakannya, para pelaku yang mendatanginya itu kemudian langsung menikam wajah dan dada korban sebanyak empat kali dengan sebilah pisau. Korban yang tak ingin mati konyol lantas melakukan pembelaan diri dengan mengambil kunci roda dari dalam mobilnya lantas memukul salah seorang pelaku.

Para pedagang lain melihat kejadian itu lalu melerai dan menyelamatkan korban. Kondisi korban yang sudah bersimbah darah, akhirnya pedagang lain membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan pertolongan medis. Atas peristiwa itu korban pun membuat laporannya ke Polsek Medan Baru.

"Untunglah para pedagang dilokasi menyelamatkan saya. Kalau tidak saya sudah mati dibuat meraka (pelaku). Usai dari rumah sakit, barulah saya pergi ke kantor polisi membuat pengaduan. Tapi kenapa saya selaku korban, kok bisa jadi tersangka,"pungkas korban kecewa kepada pihak penyidik Polsek Medan Baru.

Terkait penetapan status tersangka terhadap korban tersebut, Kapolsek Medan Baru AKP ULi Lubis, saat dikonfirmasi lewat pesan singkat atas dasar apa pihaknya menetapkan status tersangka terhadap korban dan apakah para pelaku sudah ada yang diamankan, hingga berita ini dikirim ke redaksi, Kapolsek belum membalas pesan yang dikirim wartawan.
(L6OC/Hendra Tanjung)
Share:
Komentar

Berita Terkini