Kedua Kaki Pelaku Ditembak Polisi |
liputan6online.com | MEDAN - Tak butuh waktu lama, hitungan 1x24 jam, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Labuhan Batu, berhasil menangkap dan melumpuhkan pelaku pemerkosa serta pembunuhan terhadap ibu rumah tangga.
Pelaku yakni, Analisa Nduru (30 tahun) merupakan seorang karyawan swasta. Aksi pemerkosaan hingga nekat menghabisi nyawa korbannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (45), terjadi pada Kamis 14 Oktober di perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhan Batu
Aksi pemerkosaan hingga membunuh itu bermula saat Analisa Nduru (pelaku) berencana hendak melakukan pencurian dirumah wanita berinisial S (korban). Saat itu pelaku masuk kerumah korban hendak mencuri barang berharga.
Setelah masuk kedalam rumah, disitu pelaku mendapati korban yang tengah tertidur pulas tanpa mengenakan celana dalam (CD). Melihat itu, seketika nafsu birahi pelakupun memuncak sehingga pelaku memperkosa korban.
Usai memperkosa, lantas pelaku meminta paksa uang kepada korban. Namun korban yang tidak memberikannya, pelaku akhirnya nekat menghabisi nyawa korban dengan senjata tajam jenis parang yang telah dipersiapkannya.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku leluasa menggasak uang dan perhiasan milik korban. Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan wanita tersebut dalam kondisi sudah meregang nyawa.
Atas peristiwa berdarah itu, Polres Labuhan Batu, mendapatkan informasi turun ke lokasi tempat kejadian. Berkat campur tangan Polda Sumut, dan tidak butuh waktu lama, hitungan 1 x 24 jam polisi berhasil meringkus pelaku dari kediamannya di Desa Sidomulyo.
Kepada wartawan, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menuturkan setelah dilakukan penyelidikan serta dibantu petunjuk dari keterangan saksi-saksi yang melihat pelaku keluar dari rumah korban, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku.
"Terhadap tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan (ditembak) pada kedua kakinya dikarenakan tersangka melakukan perlawanan kepada petugas ketika saat diamankan. Adapun tersangka nekat membunuh, lantaran terdesak butuh uang untuk membayar hutang,"jelas Tatan, saat memaparkan tersangka berikut barang bukti di Mapolda Sumut, Senin (18/10/2021).
Dikatakannya, atas perbuatannya kini tersangka terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup.
"Terhadap tersangka kini terancam hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup,"pungkas Tatan. (L6OC/Hendra Tanjung)