liputan6online.com | LABUHAN- Pemusnahan barang bukti uang palsu, sabu-sabu dan Sajam/senjata api rakitan, dilakukan di kantor cabang kejaksaan negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Selasa pagi (26/10/2021).
Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 Kilogram dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan untuk Sajam dan senjata api rakitan dimusnahkan cara di potong dengan alat catingwel (grenda duduk). Untuk barang bukti uang palsu, narkotika jenis ganja seberat 450 Kilogram dimusnahkan dengan cara di bakar.
Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Untuk senjata tajam dan senjata api rakitan dari perkara-perkara 365 maupun undang-undang darurat," kata Anggara Suryanagara, selaku Kacab Jari Deli Serdang di Labuhan Deli.
Dan ada juga, sambung Angga, sebagian sejumlah Handphone juga uang palsu sebanyak 32 lembar dengan pecahan 100rb, ini merupakan bagian dari kejahatan yang juga akan dimusnahkan," paparnya.
Untuk senjata rakitan, masih kata Kacab Jari, sebanyak delapan unit, timbangan elektrik yang juga bagian dari kejahatan narkotika, serta beberapa baju-baju dan celana juga tas," tandasnya. (L6OC/Kinoi)