liputan6online.com | ASAHAN- Sering edarkan narkotika jenis sabu, HR (34 tahun) warga Pasar 3 Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Medan akhirnya diamankan petugas Sat Narkoba Polres Asahan di di Jalan Paria Lingkungan 4 Desa Siumbut-umbut, Kabupaten Asahan.
"Saat akan ditangkap, pelaku HR tersebut tampak sedang menunggu para pembeli," ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH dan Kanit II, IPTU Mulyoto SH.,MH, Selasa (11/10/2021).
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut AKBP Putu Yudha, pelaku HR tersebut mengakui jika barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial "A" yang merupakan warga Pangkal Titi Kisaran.
"Setelah melakukan pengejaran, pelaku berinisial "A" tersebut berhasil melarikan diri. Saat ini, pelaku Berinisial "A" sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kapolres Asahan mengatakan, selain mengamankan pelaku HR, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 0,3 Gram Bruto diduga narkotika jenis shabu, 1 buah Handphone, 1 pack plastik klip dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 150 ribu.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HR akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," kata Kapolres Asahan. (L6OC/DS)