liputan6online.com | TEGAL- Klarifikasi durachman selaku ketua P3A darma Tirta kendadi yang sempat menjadi perdebatan. Berawal dari ketersinggungan salah satu masyarakat desa tegalandong yang menjabat sebagai Ulu-ulu atau petugas yang mengairi ladang pertanian membawahi lima desa.
Asep, selaku ulu-ulu yang sah diberhentikan secara sepihak tanpa dengan adanya musyawarah. Asep yang Langsung diberhentikan dan digantikan oleh Daryono diduga dengan adanya tindakan gratifikasi. Dugaan tersebut dikarenakan cara pergantian itu tidak sesuai aturan maupun melangkahi prosedur. Sebagaimana mestinya dan dalam surat lembaran tersebut hanya di tandatangani dua kepala desa, yaitu Kades Kambangan dan kades Tegalandong, kecamatan lebaksiu.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala desa Tegalandong menuturkan, bahwa hal ini semua adalah kewenangan Durachman selaku ketua P3A Darma Tirta Kendadi.
"Dan kalo saya sih Monggo, saya serahkan semuanya kepada kepengurusan Darma Tirta dan dari awalpun saya tidak setuju dengan adanya seperti itu," kata kades tegalandong.
Terpisah, Durachman selaku ketua P3A Darma Tirta saat dikonfirmasi, dirinya mengakui bahwa apa yang ia buat itu salah.
"Bener mas, saya akui salah. Karena memang itu tidak sesuai aturan, dan nanti saya benahi kesalahan ini. Nanti juga akan saya buat surat pencabutan dan kembalikan pada aturan yang semestinya," sebut Durachman kepada wartawan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kaprawi, selaku ketua satu. Dirinya (Kaprawi) mengatakan terkait tandatangani surat pemberhentian ulu-ulu itu salah. Tapikan saya tidak tau apa-apa mas," kata Kaprawi.
Lanjut dikatakan Kaprawi, "saya tau-tau dimintai tanda tangan, tapi ya memang sih ini tidak bener dan salah. Tapi saya kan cuma ketua pemilihan saja mas, dan yang berwenang ya pak Durachman," tandasnya. (L6OC/Tim)