Tersangka berikut barang bukti saat dipaparkan di Mapolrestabes Medan (foto: hendra tanjung liputan6online.com) |
liputan6online.com I MEDAN - Personil Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Patumbak, membekuk seorang driver taksi online pelaku perampokan handphone seluler jenis Iphone 12, setelah mengikat tangan serta kaki hingga melakukan penyekapan terhadap penumpang.
Paparan yang digelar di Mapolrestabes Medan, kepada polisi Nico Lesmana Tarigan (tersangka) mengaku jika ia melakukan aksi kejahatan penyekapan disertai perampokan terhadap korbannya Graciela Chandra (19) warga Jalan Brigjen Katamso (Avros) Kampung Baru itu dikarenakan tuntutan ekonomi.
“Motifnya murni perampokan dan pelaku menjadi supir taksi online sudah sebulan belakangan,”jelas Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dan Kanit Reskrim, Iptu Ridwan SH, Jumat (26/11/2021).
Aksi kejahatan yang dilakukan Nico Lesmana (tersangka) terjadi pada Kamis 25 November 2021 sekira pukul 11.45 Wib. Siang itu melalui aplikasi, dari rumahnya Graciela Chandra (korban) memesan taksi online hendak pergi ke Mall Sun Plaza yang ada di kota Medan.
Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush (taksi online) yang dikemudikan tersangka Nico Lesmana Tarigan, datang menjemput korban.
“Disitu nomor plat polisi mobil yang dibawa tersangka tidak sama dengan nomor plat polisi yang tertera diaplikasi. Dari lokasi jemputan, lantas korban dibawa ke Jalan Samanhudi, Multatuli, Medan. Disitulah tersangka melakukan aksi kejahatannya dengan mencekik, menyekap hingga mengambil paksa HP milik korban,"terang Irsan.
Setelah korban tak berdaya, lantas korban dipindahkan ke bagasi belakang dalam kondisi tangan kaki terikat dan mulut disumpal. Selanjutnya pelaku melaju ke kawasan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Beruntung korban selamat dari maut yang diduga tersangka hendak membunuhnya setelah korban berhasil membuka pintu belakang bagasi mobil dengan cara melompat keluar.
Dalam kondisi luka-luka dan tangan kaki terikat serta mulut disumpal, lalu warga melakukan pertolongan kepada korban. Atas peristiwa itu kemudian warga membawa korban ke Polsek Patumbak, dan menceritakan peristiwa yang dialami korban. Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil meringkus tersangka.
"Tersangka melakukan aksi kejahatannya dkarenakan tuntutan ekonomi. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,”pungkas Irsan. (L6OC/HT)