Polsek Borong Diminta Jangan Bungkam Dengan Persoalan Mangrove

Editor: Anonim


liputan6online.com
| NTT- Berbagai pihak kini menunggu  terkait kejelasan penyidikan dan penyelidikan Kasus proyek peningkatan jalan lintas luar kota Borong tahun 2019 silam. Pasalnya, pekerjaan proyek tersebut sempat menuai protes warga hingga berujung Laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu dengan Nomor LP/28/X/2019/RES.M RAI/SEK/Borong.


Beberapa nama akhirnya diperiksa. Termasuk Yoseph Sunardi P. Sani, yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Lurah ( PLT) Lurah Kota Ndora. Namun, sampai saat ini tidak diketahui jelas progres penanganannya.

AKP Yohny F. Makandolu, SH, Kapolsek Borong kepada media ini Selasa (2/11/2021), mengatakan bahwa Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kanit Reskrim (penyidik) yang dulu menangani kasus tersebut.
"Ini terjadi pada tahun 2019. Saya Kapolsek baru di sini. Tolong Kasi saya waktu. Saya akan bangun koordinasi dulu dengan Kanit Reskrim atau penyidiknya yang dulu menangani kasus ini,” ujar Kapolsek Yohny.

Ia menjelaskan, pada dasarnya, setiap pengaduan yang datang dari masyarakat, polisi pasti akan tindak lanjuti agar menemukan titik terang.

Sebelumnya diberitakan, Bulan Oktober Tahun 2019 lalu, Hutan Mangrove ditebas demi proyek pembukaan jalan baru senilai Rp 3.017.082.000,00 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Chavi Mitra. Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Manggarai Timur (Matim) tersebut kini terbengkalai dan tampak mubazir.

Mangkraknya pengerjaan proyek yang sempat menjadi polemik itu dikarenakan gagalnya perencanaan hingga menyebabkan sebagian dana proyek dikembalikan ke kas Negara.

HR (42) salah seorang pegawai yang bekerja di salah satu OPD di Lehong mengatakan hal tersebut.

“Itu proyek kemarin tidak selesai dikerjakan, diduga karena gagal perencanaa. Makanya 40% anggaran dikembalikan ke kas Negara,” ujarnya.

Polisi Jangan bungkam

Belum lama ini, muncul regulasi baru Kapolri terkait beberapa Polsek tidak diperkenankan melakukan penyidikan dan penyelidikan. Salah satunya adalah Polsek Borong, Manggarai Timur. Dalam kaitannya dengan mangrove, HR meminta Kapolsek baru yang menjabat di Polsek Borong agar ‘Jangan bungkam’ dengan persoalan ini. Ia pun meminta, Tipikor Polres Manggarai Timur mestinya melakukan penyelidikan baru. Bila perlu, datangkan Tim ahli atau tim teknis agar menghitung secara rinci terkait potensi kerugian Negara.
(L6OC/Eposth Ngaja)
Share:
Komentar

Berita Terkini