liputan6online.com | KABUPATEN CIREBON- Seorang Oknum Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Cirebon ditangkap Satuan Narkoba Polresta Cirebon karena kedapatan membawa barang haram Narkotika.
Berdasarkan penelusuran wartawan di lapangan, masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, Oknum ASN tersebut ditangkap pada Jum'at 22 Oktober 2021 malam hari kisaran pukul 20.00 WIB. Oknum ASN tersebut ditangkap pada saat sedang dalam kendaraan yang diduga miliknya di sekitar wilayah Sumber.
Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Danu Raditya Atmaza, S.E., S.I.K., M.H. saat akan ditemui awak media di kantornya untuk dimintai keterangan terkait penangkapan Oknum ASN tersebut sedang tidak ada ditempat .
"Bapak sedang tidak ada ditempat. Pak Wakasat pun baru keluar ruangan sedang menghadap Kapolres," ujar salah satu anggota yang tidak mau disebutkan namanya, Kamis (4/11/2021).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 114
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 127
(1) Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Atas alasan itu, setiap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya, akan dijatuhkan sanksi pemecatan.
Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan.
Sedangkan jika tersangka berstatus pengguna akan dijatuhi hukuman disiplin karena telah melanggar PP 53 Tahun 2010, di mana dalam poin 3 dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan poin 6 harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.
Ancaman hukuman disiplin akan diberikan sesuai dampak yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut. Hukuman akan diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Namun, jika proses rehabilitasi, maka keempat ASN itu kemungkinan hanya dikenakan sanksi disiplin, termasuk mencopot dari segala jabatannya. (L6OC/Sendi)