liputan6online.com | SIDIMPUAN- Dugaan korupsi tambah daya sekretariat DPRD kota Padangsidempuan sumut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri kota Padangsidempuan. Dugaan korupsi itu yang terindikasi Mark-Up, Kamis (29/9/2022).
Ismail Pasaribu (pelapor) menjelaskan kepada wartawan. "Indikasi korupsi dimaksud terdapat dugaan tambah daya (mark-up). Tambah daya dari 13.600 Watt menjadi 33.000 Watt. Sekretariat DPRD mengalokasikan anggaran sekitar Rp. 139 juta sedangkan biaya untuk tambah daya baik dari PT. Persero PLN maupun pihak instalatiur hanya berkisar Rp.30 juta sehingga diduga terjadi penggelembungan harga," kata Ismail.
Disinggung mengenai pengadaan trafo, menurut Ismail untuk biaya pengadaan trafo itu semua sudah tanggungan PLN, sedangkan biaya tanggungan pelanggan terhitung dari meteran / kWh meter menuju instalasi rumah atau kantor milik pelanggan.
Menurut informasi, pada tahun 2021, sekretariat DPRD kota Padangsidimpuan tidak ada melakukan penambahan instalasi, jikapun nantinya pihak Sekretariat DPRD mengaku dana tersebut sebagian dipakai untuk pemeliharaan, maka anggaran sebesar itu sudah terlalu besar.
"Ada oknum pembantu Bendahara yang diduga terlibat dalam pemeliharaan listrik di sekretariat DPRD dimana tahun sebelumnya bisnis sampingannya hanya sebagai toko laundry, namun begitu ada pengalokasian anggaran sebesar Rp. 139 juta, oknum pembantu Bendahara tersebut merubah tampilan tokonya menjadi toko peralatan listrik," jelasnya.
Oknum bendahara tersebut, sambung Ismail, diketahui adalah keluarga sekwan yang kini disebut-sebut memiliki banyak job di DPRD kota Padangsidimpuan, mulai dari bisnis laundry, pengadaan makan minum, serta berbagai job yang ada di secretariat DPRD bahkan perjalanan dinas anggota DPRD serta pegawai sekretariat," tandasnya. (L6OC/Tantawi)