liputan6online.com | ASAHAN - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Teyza Cimira Tisya, SH melaksanakan sosialisasi peraturan (Sosper) Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Desa Banjar, Kecamatan Air Joman, Asahan, Jumat (2/9/2022).
"Tujuan sosialisasi Perda antara lain agar tidak ada intimidasi, tindak kekerasan ataupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak, sehingga mereka mendapatkan perlindungan serta jaminan kepastian hukum dan keadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan," ujar Teyza
Teyza mengingatkan pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam memahami dengan baik peraturan ini, terlebih kepada perempuan agar tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.
"Perlu diketahui, tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan suatu tindakan yang mengakibatkan kesengsaraan dan penderitaan, baik secara psikologis, fisik dan seksual dan merupakan ancaman tindakan tertentu, baik yang terjadi di depan umum atau dalam lingkungan kehidupan pribadi," jelasnya.
Kekerasan terhadap perempuan dan anak, lanjut Teyza Cimira, perlu ditangani secara komprehensif. Persoalan tersebut tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah, akan tetapi, juga diperlukan keterlibatan dari seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pencegahan terhadap persoalan tersebut.
"Melalui kerjasama yang baik, perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan akan dapat terwujud dengan baik. Untuk itu, jika mengetahui suatu kejadian kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, agar tidak ragu agar segera memberikan pertolongan atau melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Lingkungan, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa setempat, hal itu merupakan sebagai wujud peran serta dalam pencegahan sejak dini," terangnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Asahan dari fraksi PDI Perjuangan, Nur Annisa Pulungan mengajak kepada masyarakat agar dapat mencegah kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak, baik di lingkungan keluarga maupun di lingkungan masyarakat.
"Dengan adanya Peraturan Perundang-undangan tersebut, maka akan memberikan panduan atau arahan bagi stakeholder terkait, baik di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara maupun Kabupaten Asahan. Sehingga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat betul-betul dirasakan dan dinikmati oleh perempuan dan anak," jelas Nur Annisa.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Asahan, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, ormas FKPPI Kecamatan Air Joman, serta masyarakat. (L6OC/Dedi)