liputan6online.com | TAPSEL- Beredarnya berita miring di salah satu media tanpa adanya melakukan konfirmasi menuding Kandepag Tapsel Ihwan Nasution melakukan penyimpangan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) tahun 2021. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baiknya.
Hal itu di sampaikan-nya saat di konfirmasi via telepon WhatsApp. Ia menjelaskan bahwa penyaluran dana bos di tingkat madrasah dan dana BOP di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) realisasi Dana tahun 2021 langsung di terima pihak Sekolah.
Dikatakan-nya, Sejauh ini tugas Tim Kemenag Kabupaten Tapanuli Selatan dalam Perihal penyaluran dana BOP dan BOS melakukan sosialisasi program melakukan pendampingan kepada Tim BOS Madrasah dan melaksanakan monitoring belanja BOP (Paud) dan BOS, memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat.
"Jadi peran kita hanya melakukan Sosialisasi dan pengawasan saja. Penyaluran anggaran dana bos dan BOP langsung di kirim ke rekening pemohon (sekolah). Jadi berita itu sangat tendensius-ya dan tidak ada melakukan konfirmasi ke saya, Sangat jelas tidak profesional", Ucapnya
Disinggung, adanya informasi madrasah yang sudah tidak aktif ikut terdaftar menerima dana BOS yang juga pemilik salah satu oknum Kemenag.
"Dalam pelaksanaan penyaluran bantuan dana BOP dan BOS tahun 2021 pihak sekolah suda melakukan verifikasi jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada", tegasnya. (L6OC/Midi)