liputan6online.com | JAKARTA- Usai di vinos bersalah dan mendapatkan hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf mengacungkan salam metal. Gaya acungkan (salam) metal itu di arahkan ke barisan jaksa penuntut umum.
Kejadian itu sangat cepat, sebelum kuat Ma'aruf beranjak keluar dari ruang sidang.
Dikutip dari detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang-bincang sebentar. Kemudian, Kuat berjalan hendak keluar dari ruang sidang.
Dikutip dari detikcom, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), setelah hakim meninggalkan ruang sidang usai membacakan putusan, Kuat langsung menghampiri pengacaranya dan terlihat berbincang-bincang sebentar. Kemudian, Kuat berjalan hendak keluar dari ruang sidang.
Saat berbalik arah dari pengacara dan hendak menuju pintu keluar, Kuat menghadap ke arah jaksa sambil jalan dan mengacungkan salam metal ke arah jaksa. Kejadian itu terlihat berlangsung dengan cepat.
Setelah itu, Kuat langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.
Setelah itu, Kuat langsung menurunkan tangan dan berjalan biasa. Kemudian dia pun ke luar dan kembali memakai rompi tahanan merah bernomor 100.
Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir N Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara, yang lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh hakim.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," imbuh hakim.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)