Bayu Aryanto, otak pelaku spesialis curanmor usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan (liputan6online.com) |
liputan6online.com MEDAN - Melakukan perlawanan serta berusaha kabur saat dilakukan pengembangan atas kasusnya, satu dari dua pelaku spesialis curanmor akhirnya lumpuh diterjang peluru timah panas polisi.
Kedua pelaku yakni, M. Riyan Riski (20) dan Bayu Aryanto (35). Keduanya warga Jalan Bromo Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai itu diamankan polisi dari dua lokasi yang berbeda.
Para pelaku diamankan polisi adanya laporan korban yakni, Irma Sari (49) warga Jalan Bromo Ujung No. 232, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Harles Gultom SH mengatakan, bahwa satu dari dua pelaku yakni Bayu Aryanto, merupakan otak dari pelaku pencurian sepedamotor (Curanmor).
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan terarah dan terukur dikarenakan melawan serta berusaha kabur saat petugas membawanya untuk dilakukan pengembangan guna mencari pelaku penadah barang hasil curiannya,"kata Harles, Jumat (19/5/2023).
M. Riyan Riski (pelaku) diamankan di Polsek Medan Area (liputan6online.com) |
Dikatakannya, kedua pelaku diamankan dari dua lokasi yang berbeda. Pelaku M. Ryan Riski,.diaman dari rumahnya Jalan Seto Gg Kijang No 5A pada Minggu (14/5/2023). Sementara Bayu Aryanto (pelaku) diamankan dari Pasar Inpres Jalan AR Hakim, pada Senin (15/5/2023).
"Kepada polisi Bayu Aryanto (pelaku) mengakui mencuri sepedamotor milik korban berikut 4 unit HandPhone yang ada didalam bagasi sepedamotor. Adapun kejadiannya pada Minggu (15/5/2023) sekira pukul 04.30 WIB di Cafe Opung, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area,"jelas Harles.
Selain tersangka polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP merk Oppo milik korban dan uang Rp 150 ribu hasil penjualan sepedamotor dan HP milik korban.
"Tersangka juga mengakui di tahun 2023 sebelumnya telah melakukan pencurian sepedamotor dan belasan tabung gas di empat lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polsek Medan Area. Tersangka dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun,"pungkasnya. (L6OC/Hendra Tanjung)