Residivis Tersangka pencurian diamankan di Polsek Belawan/foto: dok polisi (liputan6online.com) |
liputan6online.com I MEDAN - Usai menggasak sejumlah barang didalam toko di Jalan Bunga, Belawan, bersama seorang temannya, Rahmad Wahyudi (28) akhirnya diciduk personel Reskrim Polsek Belawan, di Pasar II, Marelan.
Rahmad (pelaku) warga Jalan Kelurahan Belawan II, merupakan residivis kasus pencurian yang masih terbilang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan dalam kasus yang serupa.
Pelaku bersama seorang temannya mengambil sejumlah barang dari dalam toko dengan cara merusak kunci gembok pintu toko, pada 12 Maret 2024. Korban yang mengetahui kejadian itu pagi hari hendak membuka tokonya, dan melihat sejumlah barang dagangannya baju, celana dan sandal hilang, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Belawan.
Tak butuh waktu lama, personel Reskrim Polsek Belawan, meringkus pelaku dari Pasar II, Marelan. Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku digelandang ke Polsek Belawan.
Selasa (26/3/2024) Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, SIP., kepada wartawan mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi pada tanggal 12 Maret 2024.
"Dari hasil interogasi, Rahmad mengakui perbuatannya bersama salah satu rekannya. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan. Kini tersangka sudah diamankan"ujarnya. (L6OC/HT)