Pelaku Judi Togel di Desa Manunggal Ditangkap Polisi

Editor: Anonim


liputan6online.com | BELAWAN- Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan tangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel pada Senin, 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.


Menurut keterangan, seorang pelaku perjudian itu bernama Syafrin (55 tahun), yang merupakan warga desa Helvetia.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.045.000,-, satu buah buku tafsir mimpi, dua unit handphone, sebelas lembar rekapan nomor pemasangan togel, empat blok buku catatan togel, dan satu kotak pulpen.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras timnya dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

"Penangkapan ini adalah bentuk respons kami terhadap laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian," ujar Iptu Riffi Noor Faizal.

Dalam pemeriksaan awal, masih kata kasat Reskrim, tersangka Syafrin mengakui bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis togel dengan omset mencapai Rp. 1.000.000,- per hari dan mendapat keuntungan sebesar 10% dari total omset harian. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan perjudian togel yang lebih luas," sebutnya.

Saat ini, tersangka Syafrin sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini