Pungli Supir Truk di Sicanang, Simon Ditangkap Polsek Belawan

Editor: Anonim


liputan6online.com
 | BELAWAN- Simon (31 tahun) warga Perumnas Martubung, ditangkap polisi (Polsek Belawa), Sabtu (20/7/2024) pukul 03.30 WIB 


Pasalnya, dirinya (Simon) mengaku melakukan perbuatan pungli di jalan Pulau Sicanang saat pihak kepolisian dari Polsek Belawan lakukan patroli antisipasi begal, tawuran, dan kejahatan lainnya.

Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, saat dikonfirmasi liputan6online.com mengatakan. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi bahwa ada praktik pungli/premanisme dilokasi tersebut.

"Saat petugas atau personil Polsek belawan berpatroli yang melintas di Sicanang, saat itu juga pelaku (Simon) melakukan pungli terhadap supir truk," kata AKP Ponijo.

Lanjut dikatakannya (Kapolsek), dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pungli terhadap sopir truk yang melintas. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan narkoba. Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi premanisme dan penggunaan narkoba," pungkasnya.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polsek Belawan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terutama dalam mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan. Polsek Belawan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini