Residivis Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Editor: Jurnalis author photo

Foto: Pelaku Rudapaksa

liputan6online.com | BELAWAN- Residivis pelaku rudapaksa anak dibawah umur ditangkap satuan reserse kriminal Polres Belawan.


Penangkapan itu berdasarkan laporan oleh orang tua korban pada tanggal 05 Agustus 2024.

Sebelum pelaku memerankan aksi bejad-nya kepada korban sebut saja Mawar (10 tahun). Pelaku berpura-pura mengaku sahabat orang tuanya agar untuk mengantarkan korban ke warung.

"Korban disuruh orang tuanya untuk membeli rokok ke warung, sesampai di pertengahan jalan menuju warung, pelaku (dedek 45 tahun) menghampiri (mawar) agar bersama-sama ke warung tersebut atas perintah dari orangtuanya (membohongi)," papar orang nomor satu di Polres Belawan itu saat press release, Selasa siang (27/8/2024).

Dan, masih kata Kapolres, pelaku ini membawa korban ketempat yang sepi tepatnya di pohon pohon pisang, disitu pelaku memaksa untuk melepaskan seluruh pakaian korban. Karena merasa korban ketakutan atau terancam, dibukalah seluruh pakaian korban. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menyuruh memakai pakaian korban," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka menurunkan (mawar) di perlintasan jalan. Dan, korban dibantu oleh warga serta bhabinkamtibmas untuk dibawa ke Polsek labuhan. Sedangkan orang tua korban berfirasat tidak enak bahwa anaknya kok lama sekali beli rokok di warung. Nah, untuk identitas pelaku bahwa alamatnya di jalan young panah hijau, Gang Kasturi, Lingkungan VII, Kelurahan Labuhan Deli," ujar perwira berpangkat melati dua itu.

"Penangkapan ini dilakukan di jalan pinang baris medan, tersangka berusaha kabur dan polisi melakukan tindakan terukur," tandasnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, sepeda motor yang dipakai pelaku, flashdisk berisikan vidio pelaku sedang membawa korban. Dan tersangka dihukum ancaman 15 tahun penjara. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini