Pengedar Shabu di Jalan Kayu Putih Ditangkap

Editor: Jurnalis author photo

Foto: M Ridho Saat Berada Di Polres Belawan 

liputan6online.com
| BELAWAN- Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Kayu Putih pada Sabtu, 3 September 2024.


Tersangka yang ditangkap adalah Ridho Wahyudin (22 tahun), seorang warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. 

"Menindaklanjuti informasi itu, kami (polisi) melakukan penyelidikan kemudian berujung pada penggerebekan," kata perwira berpangkat balok tiga kuning dipundaknya.

Dalam penggerebekan tersebut, masih kata kasat narkoba, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, sepuluh plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-. Barang bukti ini ditemukan di bawah pohon mangga, yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak melarikan diri," ungkapnya.

Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya.

"Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," tandasnya. (L6OC/Kinoi)
Share:
Komentar

Berita Terkini