IMM Sumut Minta Aparatur Desa Untuk Netral Dalam Pilkada 2024

Editor: Admin author photo

Foto: Sekretaris DPD IMM Sumut, Hariyadi Adha

liputan6online.com
| MEDAN- DPD IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Sumut meminta seluruh pihak terutama aparatur desa untuk bersikap netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang sebentar lagi akan dilaksanakan.


Hal itu dikatakan Sekretaris DPD IMM Sumut Hariyadi Adha saat memberikan keterangannya, Rabu (23/10/2024).

Ia meminta kepada Kepala Desa dan perangkatnya bersikap netral tanpa ada melakukan politik praktis apalagi bersikap terang terangan untuk mendukung salah satu Paslon, apabila terjadi maka kepala desa dan perangkatnya wajib dikenakan sanksi tegas.

"Karena di duga adanya branding Paslon yang dipasang pada kendaraan pribadi salah satu perangkat desa (kepala dusun) yang ditemui belum berapa lama ini, di salah satu Desa di Kabupaten Deli Serdang," ucapnya.

Hariyadi yang juga tokoh pemuda Deli Serdang ini mengatakan, kepala desa dan aparatnya harus netral dan dilarang terlibat dalam politik praktis, khususnya pada Pilkada serentak tahun 2024.

"Apabila perangkat desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, dikhawatirkan akan memunculkan konflik kepentingan antara perangkat desa dan masyarakat, serta juga akan memicu terganggunya pelayanan kepada masyarakat," ucap Hariyadi.

Selain itu, menurutnya bagi perangkat desa yang terbukti dalam politik praktis, maka akan mendapatkan sanksi.

Merujuk pada UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, dimana disebutkan setiap kepala desa dan perangkatnya yang sengaja membuat keputusan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana. Selain itu ada juga tambahan denda paling banyak 12 miliar kalau sesuai dengan aturan. 

"Nah, sanksi lainnya berdasarkan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa yaitu sanksi berupa teguran lisan ataupun tertulis dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau diberhentikan," ujarnya.

Hariyadi juga menambahkan, dalam waktu dekat akan menerbitkan surat edaran terkait netralitas yang harus dijunjung tinggi oleh perangkat Desa. (L6OC)
Share:
Komentar

Berita Terkini