Foto: Pembangunan Pagar Oleh PT KIM |
liputan6online.com | MABAR- Warga yang bermukim di area kawasan industri Medan (KIM) resah. Pasalnya, PT KIM tersebut melakukan aktivitas pembangunan pagar (tembok) permanen diatas lahan yang menjadi objek perkara.
Meskipun perkaranya masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Pantauan awak media, Senin (1/10/2024) di Lorong Jaya, Gang Tembusan, Lingkungan XVI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, tampak para pekerja dari PT KIM tengah menggali lobang untuk pondasi tiang pagar.
Selain itu, terlihat para pekerja dikawal ketat oleh beberapa security dan karyawan PT KIM, serta ada satu dari personil kepolisian sebab aktivitas pemagaran itu mendapat perlawanan dari warga, anggota kelompok Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Kelurahan Mabar.
Menurut warga, yang tergabung dalam kelompok masyarakat hukum adat Deli ini bahwa lahan tersebut saat ini masih proses berperkara. Terkait kepemilikan di PN Medan antara pihak MHAD (selaku Penggugat) dengan PT KIM (selaku Tergugat 1) dan Kecamatan Medan Deli (selaku Tergugat II).
Pejabat keamanan PT KIM, Sabar Tampubolon hendak dikonfirmasi di lokasi pemagaran itu enggan berkomentar.
"Kalau mau konfirmasi silahkan datang ke kantor KIM aja pak, kami disini hanya orang lapangan saja," ucap Tampubolon.
Sementara itu Humas PT KIM, Niko saat dikonfirmasi lewat via seluler (handphone) terkait kegiatan pemagaran yang masih berperkara di pengadilan, tidak menjawab.
Disamping itu, Abdillah selaku ketua umum Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) kelurahan Mabar, terlihat ikut menghadang aktifitas pemagaran.
"Lahannya ini masih berperkara di PN Medan, tapi kenapa pihak KIM sepertinya tidak menghormatinya. Mestinya mereka bersabar dulu menunggu putusan pengadilan terkait siapa sebagai pemilik lahan ini," cetus Abdillah.
Dirinya (abdillah) yang didampingi puluhan anggota MHAD mengatakan bahwa, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke PN Medan terkait status tanah di Lingkungan tersebut seluas sekitar 2,2 Ha adalah milik Kesultanan Deli yang merupakan bagian dari tanah konsesi. Dan bukan milik PT KIM.
Kegiatan pemagaran itu oleh perusahaan KIM menimbulkan keresahan bagi warga, karena beberapa rumah menjadi tertutup total oleh pagar tembok setinggi sekitar tiga meter dan tidak ada akses jalan warga keluar masuk.
"Ya kalau mau keluar rumah mesti loncat atau menggunakan tangga," ujar Relista Boru Silalahi (47 tahu ) bersama Betty boru Simbolon (49 tahun), Sudin Simanjuntak (62 tahun) dan Supianto (59 tahu ) sembari menunjukkan wajah kesedihan karena sudah puluhan tahun tinggal disitu.
Diduga bangunan pagar yang didirikan pihak PT KIM sepanjang sekitar 600 meter itu tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari instansi terkait. (L6OC/Noi)