liputan6online.com | BELAWAN- Berlakunya kartu pass pelabuhan saat masuk ke wilayah Pelabuhan Belawan bagi para pengguna jasa sudah diwajibkan sejak beberapa waktu yang lalu, namun jika tidak memiliki kartu pass Pelabuhan maka diharuskan membayar dengan uang tunai yang disebut sebut sebesar Rp.10.000,- khususnya sepeda motor.
Hal ini disinyalir kuat akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga terjadi kebocoran penerimaan negara, apalagi jika tidak mendapatkan struk bukti masuk ke Pelabuhan Belawan.
Beberapa informasi yang menyebutkan bahwa kebijakan tersebut juga masih rancu, dikarenakan payung hukum untuk pengutipan uang masuk ke pelabuhan juga hanya berdasarkan surat keputusan pimpinan setempat.
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat mengaku keberatan dan hal ini dilanjutkan kepada aparat penegak hukum khususnya kejaksaan.
Aparat Adyaksa tersebut dikabarkan turun tangan mengusut dugaan penyimpangan kebijakan tersebut.
Terpisah, Kepala Kejari Belawan Samiaji SH kepada media disela sela kegiatan KKP di dermaga BP3 Medan Belawan Kamis (5/12/2024) membenarkan pihaknya melakukan proses hukum atas indikasi itu.
Menurutnya, pasti akan ditindaklanjuti surat Kejati Sumut sesuai informasi dan laporan masyarakat.
"Pasti akan kita proses dan Tindak lanjuti laporan tersebut bang, tetap kita proses," ujar Samiaji SH.
Berdasarkan informasi menyebutkan bahwa pengutipan uang tunai pada pintu masuk Pelabuhan Belawan diduga tidak didasarkan pada landasan hukum yang tepat sehingga besar kemungkinan selama ini ada indikasi kebocoran terhadap pemasukan keuangan negara.
Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pemakaian lahan dikawasan Pelabuhan Belawan juga menjadi atensi aparat Adyaksa tersebut karena selama ini laporan masyarakat yang masuk mengindikasikan hal tersebut.
Sementara itu, Humas PT Pelindo Regional I Belawan, Sabtia ketika dikonfirmasikan hal tersebut menyampaikan belum ada informasi terkait pemeriksaan kedua hal tersebut diatas. (L6OC/redaksi)