![]() |
Foto: Dr. Aminuddin, S.Sos, MA.C.IP |
liputan6online.com | MEDAN- Atas pemberitaan desakan terhadap DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) semakin menguat, menyusul telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang dijadwalkan mulai berlaku pada awal tahun 2026 mendatang. Yang mana Masyarakat dan berbagai kalangan menilai bahwa pembahasan RUU KUHAP perlu segera dilakukan guna menghindari potensi kekosongan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia. KUHAP sebagai pedoman dalam proses hukum acara pidana harus segera disesuaikan dengan KUHP yang baru agar implementasi hukum dapat berjalan secara efektif dan adil.
Menanggapi hal itu, Akademisi sekaligus Direktur Pusat Kajian Politik FUSI UIN Sumatera Utara Medan (PUSKAPOL), Dr. Aminuddin, S.Sos, MA.C.IP, bahwa dirinya menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU KUHAP itu Menurutnya harmonisasi antara KUHP yang baru dengan KUHAP merupakan langkah krusial untuk memastikan tidak ada celah hukum yang dapat menghambat proses peradilan pidana.
"Pembahasan RUU KUHAP harus segera dilakukan dan disahkan agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan penegakan hukum. Jika KUHP baru sudah berlaku, maka aturan yang mengatur mekanisme penegakan hukumnya juga harus segera disesuaikan," ujar Dr. Aminuddin.
Dirinya (Dr. Aminuddin, S.Sos, MA.C.IP,)
menekankan bahwa proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP harus tetap dilakukan oleh pihak yang berkompeten agar substansi yang dihasilkan benar-benar dapat menjamin keadilan hukum bagi semua pihak," harapnya.
Selain itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan akademisi turut mengingatkan DPR RI agar tidak menunda-nunda pembahasan RUU KUHAP.
Masyarakat menilai bahwa tanpa revisi KUHAP yang komprehensif, pelaksanaan KUHP yang baru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam aspek prosedural peradilan pidana.
Dengan demikian, upaya peningkatan kapasitas dan profesionalisme personel Kepolisian diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif dan berkualitas. Masyarakat pun dapat merasakan dampak positifnya, yaitu terciptanya rasa aman dan keadilan yang lebih baik di tengah kehidupan bermasyarakat. Semoga langkah ini dapat terus didukung dan dioptimalkan demi terwujudnya sistem hukum yang lebih baik di masa depan untuk kebaikan di masyarakat. (L6OC)